DPR Sarankan Limbah Ditanam di Tanah
Selasa, 18 September 2012 – 08:43 WIB
Sementara, di pasak 65 ayat (3) UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 diatur bahwa setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Selanjutnya, di Pasal 66 dinyatakan bahwa Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara, di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sudah terperinci ketentuan mengenai siapa yang punya kewenangan antara perusahaan dengan masyarakat. Penyelesaian konflik yang terjadi wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kewengan pemkab/pemko untuk menyelesaikannya. Sedang jika di lintas kabupaten/kota, diatasi pemprov.
Seperti diberitakan, rencananya pada hari ini (18/9), persoalan tambang ini akan dibincangkan Pemprovsu dengan pihak perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan PT Agincourt Resources di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Medan.
JAKARTA - Persoalan konflik antara warga dengan pihak perusahaan tambang emas Martabe sudah sampai ke Komisi VII DPR. Komisi yang membidangi masalah
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong