DPR Sarankan Patrialis Nonaktif Sementara
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusuma, menyarankan Patrialis Akbar nonaktif sementara sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Atas putusan PTUN yang ditetapkan, Senin (23/12) kemarin, Patrialis menyatakan akan mengajukan upaya banding. Hal itu menurut Dimyati sah-sah saja bila memang Patrialis merasa dirugikan oleh putusan tersebut.
"Itu memang hak dari (Patrialis) yang merasa dirugikan dengan putusan hukum tersebut, tapi harusnya dengan putusan tersebut, yang bersangkutan non aktip sementara," kata Dimyati Natakusuma kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/12).
Dimyati menilai bahwa Patrlialis maupun Ketua MK Hamdan Zoelva sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat setelah diterimanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2013 tentang MK menjadi UU oleg DPR.
"Sebetulnya dengan Perppu menjadi UU, dengan sendirinya Pak Hamdan dan Patrialis sudah tidak memenuhi syarat, UU itu tidak bisa ditafsirkan seenaknya, berlaku universal," jelasnya.
Hal ini dikatakan Dimyati, lantaran Perppu tentang penyelamatan MK yang diterbitkan Presiden SBY setelah tertangkapnya Akil Mochtar saat menjadi Ketua MK oleh KPK, tidak memuat adanya ketentuan peralihan.
"Bila tidak ada ketentuan peralihan dengan sendirinya gugur, kecuali UU tersebut bertentangan dengan konstitusi," ujar Dimyati sembari kembali menyarankan Patrialis mundur sementara untuk menghormati putusan PTUN.
Ditambahkan, pembatalan SK penunjukkan Patrialis oleh Presiden di PTUN itu hendaknya juga dijadikan pertimbangan oleh SBY untuk melakukan evaluasi. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusuma, menyarankan Patrialis Akbar nonaktif sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis