DPR Satukan Barisan untuk Dukung Amnesti Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat pleno membahas permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Baiq Nuril Maknun, Selasa (22/7).
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan rapat pleno itu untuk mendengarkan pandangan fraksi mengenai permintaan pertimbangan presiden dalam pemberian amnesti.
"Nanti kami rapat (mendengarkan) bagaimana pandangan fraksi," kata Aziz di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
BACA JUGA : Baiq Nuril: Alhamdulillah, Terima Kasih, Pak Presiden
Ketua Koordinator Bidang Perekonomian Partai Golkar itu mengisyaratkan sikap partainya mengarah kepada pemberian dukungan untuk amnesti Nuril.
"Golkar secara resmi dalam rapat. Saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini, dan Golkar arahnya ke sana mengarahkan memberikan persetujuan," ujar mantan ketua Badan Anggaran DPR itu.
Hanya saja, kata Aziz, partai lewat fraksi secara resmi harus menyampaikannya dalam rapat pleno hari ini.
"Nanti hasil rapat pleno kami akan serahkan ke pimpinan DPR. Nanti secara mekanisme UU MD3, DPR kembali kirim ke pemerintah," paparnya.
Komisi III DPR mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan fraksi mengenai permintaan pertimbangan presiden dalam pemberian amnesti.
- Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
- DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Diminta Tak Cepat Berpuas Diri
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Anggota DPR Fraksi PKB Dukung Jaksa Ajukan Kasasi
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding
- Kapolda Kalteng Paparkan Sejumlah Inovasi Pelayanan Masyarakat ke Komisi III DPR
- Bambang Pacul Sebut Komisi III Kemungkinan Akan Kunker ke Sumbar Dalami Kasus Afif Maulana