DPR Satukan Barisan untuk Dukung Amnesti Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat pleno membahas permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Baiq Nuril Maknun, Selasa (22/7).
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan rapat pleno itu untuk mendengarkan pandangan fraksi mengenai permintaan pertimbangan presiden dalam pemberian amnesti.
"Nanti kami rapat (mendengarkan) bagaimana pandangan fraksi," kata Aziz di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
BACA JUGA : Baiq Nuril: Alhamdulillah, Terima Kasih, Pak Presiden
Ketua Koordinator Bidang Perekonomian Partai Golkar itu mengisyaratkan sikap partainya mengarah kepada pemberian dukungan untuk amnesti Nuril.
"Golkar secara resmi dalam rapat. Saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini, dan Golkar arahnya ke sana mengarahkan memberikan persetujuan," ujar mantan ketua Badan Anggaran DPR itu.
Hanya saja, kata Aziz, partai lewat fraksi secara resmi harus menyampaikannya dalam rapat pleno hari ini.
"Nanti hasil rapat pleno kami akan serahkan ke pimpinan DPR. Nanti secara mekanisme UU MD3, DPR kembali kirim ke pemerintah," paparnya.
Komisi III DPR mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan fraksi mengenai permintaan pertimbangan presiden dalam pemberian amnesti.
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Nah, Lo! Ternyata Ada Anggota Polri yang Tidak Netral Selama Pilkada 2024
- Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
- DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Diminta Tak Cepat Berpuas Diri
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Anggota DPR Fraksi PKB Dukung Jaksa Ajukan Kasasi