DPR Sayangkan Kerusuhan Di Tol Jatibening
Jumat, 27 Juli 2012 – 16:11 WIB
Dijelaskan Yudi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, keberadaan terminal bayangan di ruas Tol Cikampek kilometer 8 kawasan Jatibening itu memang melanggar peraturan.
Menurutnya, PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab V Pasal 41 Ayat 1 e menyatakan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan atau barang dan atau hewan.
“Seharusnya pengemudi angkutan umum tidak melayani naik dan turun penumpang di jalan tol.
Selain melanggar peraturan, kegiatan menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol akan sangat membahayakan penumpang dan menyebabkan kemacetan,” katanya.
JAKARTA--Anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, menegaskan, aksi pemblokiran dan kerusuhan di jalan tol Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, tidak perlu
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS