DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni

DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

“Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” ungkap Julius.

Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan. 

Sementara itu, di tingkat banding dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara. 

Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan tetap dinyatakan bersalah.

Julius menegaskan vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah. 

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Benny Utama mengatakan banyak keganjilan dalam perkara Alex Denni.

“Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini, termasuk soal transparansi dengan tidak dipublikasikannya putusan. Begitu juga dengan eksekusinya. Aneh rasanya sudah 12 tahun baru dieksekusi. Jadi, permohonan Peninjauan Kembali Alex Denni ini harus dimaksimalkan sebagai upaya terakhir,” ujar Benny.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

DPR RI menduga ada pemalsuan putusan dalam perkara kasasi mantan Deputi KemenPAN-RB Alex Denni


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News