DPR Sebut Banyak Pengiriman TKI Tidak Melalui Prosedur
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai masih banyak pengiriman TKI yang tidak melalui prosedur. Sehingga banyak TKI berangkat berstatus ilegal, karena tidak tercatat di BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
“Komisi IX DPR RI saat ini sedang fokus memikirkan peningkatan perlindungan TKI di luar negeri. Aspek perlindungan ini menyangkut banyak persoalan. Persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, meninggal dunia di negara tujuan, tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikan, dan gagal berangkat. Dari sekian banyak persoalan perlindungan itu, Komisi IX dan Timwas TKI DPR RI saat berkunjung ke Qatar dan Saudi menemukan bahwa masih banyak pengiriman TKI yang tidak melalui prosedur sebenarnya. Akibatnya, mereka yang berangkat tersebut berstatus ilegal karena memang tidak dicatat oleh BNP2TKI. Jika ada masalah, tentu penyelesaiannya tidak mudah. Mereka saat ini ditampung di kantor-kantor perwakilan kita di sana," ujar Saleh.
Dia melanjutkan, pengiriman TKI non-prosedur tersebut masih tetap ada meskipun sudah ada kebijakan moratorium dari pemerintah. Dia menilai pemerintah seolah tidak bisa mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut, mengingat pengiriman TKI ilegal itu tidak saja melibatkan oknum-oknum di Indonesia, tetapi juga orang-orang di Timur Tengah. Kondisi seperti ini tentu sangat tidak baik bagi perlindungan TKI.
Pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri ini menurut Politisi dari Fraksi PAN disinyalir karena adanya kepentingan dua pihak. Dalam hal ini, kepentingan TKI yang ingin bekerja dan mendapatkan pekerjaan serta kepentingan pihak yang menempatkan dan mereka yang membutuhkan TKI di sana. Itulah sebabnya, pada masa moratorium masih banyak TKI yang berangkat ke Saudi dengan menggunakan visa umroh. Sesampai di sana, ternyata tidak pulang lagi dan melanjutkan bekerja.
“Kami tekankan disini agar pihak-pihak yang mengirimkan TKI secara ilegal harus ditindak tegas. Harus ada hukuman sehingga mereka jera. Selain itu, pemerintah juga harus mencari solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah pengiriman secara ilegal ini. Kami juga ingin agar pemerintah terus mempertahankan moratorium. Kalaupun ada pengiriman harus betul-betul terbatas, terpantau, dan jelas perlindungannya. BNP2TKI memang berencana ingin melakukan pembenahan pola penempatan dan perlindungan TKI. Ini yang harus dipastikan dan dijamin oleh pemerintah," papar politikus dapil Sumut II ini. (adv/jpnn)
Pengiriman TKI non-prosedur tersebut masih tetap ada meskipun sudah ada kebijakan moratorium dari pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia