DPR Sebut Ide Dasar Kebijakan Tapera Mulia, Minta Ajak Masyarakat Duduk Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa sih tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera?
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Munculnya kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Padahal, menurut anggota DPR Komisi IX Darul Siska, tujuan kebijakan Tapera sangat mulia.
"Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya. Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang beresiko stunting," kata Darul.
Darul menilai adanya penolakan dari masyarakat disebabkan karena berbagai hal.
Seperti pembuatan PP kurang memerhatikan aspirasi stakeholder, kurang sosialisasi, tidak tepat waktu, kecurigaan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat.
"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak Ikhlas uangnya di potong," ujar Darul.
Melihat tingginya penolakan terhadap program, dia menyarankan kepada pemerintah agar bisa duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk kembali menyerap aspirasi. Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara massif.
DPR menyarankan pemerintah agar bisa duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk kembali menyerap aspirasi terkait Tapera.
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan