DPR Sebut Komite Sekolah Hilangkan Hak Demokrasi Ortu
Kamis, 19 Januari 2017 – 19:13 WIB

Ilustrasi. Foto: Samarinda Pos/JPNN
Kepsek tidak bisa lagi mengatur KS termasuk menentukan besaran bantuan, sumbangan maupun pungutan.
"Permintaan bantuan, sumbangan, pungutan ada aturan mainnya. Kepsek tidak boleh semaunya, demikian juga KS harus membahas bersama orang tua murid sebelum menentukan keputusan," tandasnya. (esy/jpnn)
Komisi X DPR RI menyoroti peran Komite Sekolah (KS) dalam dunia pendidikan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital