DPR Sebut Komite Sekolah Hilangkan Hak Demokrasi Ortu
Kamis, 19 Januari 2017 – 19:13 WIB
Kepsek tidak bisa lagi mengatur KS termasuk menentukan besaran bantuan, sumbangan maupun pungutan.
"Permintaan bantuan, sumbangan, pungutan ada aturan mainnya. Kepsek tidak boleh semaunya, demikian juga KS harus membahas bersama orang tua murid sebelum menentukan keputusan," tandasnya. (esy/jpnn)
Komisi X DPR RI menyoroti peran Komite Sekolah (KS) dalam dunia pendidikan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten