DPR Sebut Perilaku Polisi kepada Anggota FPI Berpotensi Melanggar HAM Berat
Selasa, 08 Desember 2020 – 23:44 WIB

Ilustrasi/Police Line
"Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak," kata dia.
Tim Independen Pencari Fakta harus bisa bekerja secara objektif dan profesional. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Jenderal Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang Promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat.(tan/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafi'i menilai sengketa pendapat antara kepolisian dengan FPI terkait kematian 6 pelindung Habib Rizieq Shihab perlu dicermati dengan saksama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis