DPR Sebut Yusril Ada Benarnya soal Rini dan Kereta Cepat
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dapat dukungan. Kali ini soal penilaiannya terhadap proyek kereta cepat.
Yusril sempat mengungkap, proyek itu bisa menjadi jebakan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk Presdien Joko Widodo. Nah, anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengamini.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih menyisakan banyak persoalan. Besar kemungkinan, Presiden Jokowi akan terjebak dan menyesal di kemudian hari.
"Saya dari awal sudah bilang, itu harus sesuai dengan UU Perkeretaapian, bahwa ada badan usaha yang untuk melakukan 19 syarat yang harus dimiliki. Kalau syarat itu, penandatanganan konsesi itu harus sesuai. Salah satu konsesi dia dapat hak 50 tahun. Enginering design harus yang diarahkan Kemenhub. Lebar kereta cepat 4,5 meter ya 4,5 meter. Ketiga, yang jadi kesulitan kereta cepat itu adalah masalah lahan. Belum dibebaskan semua," kata Nizar, Jumat (25/3).
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com
Terkait dengan masalah lahan, kata Nizar, keputusan DPR RI adalah lahan Perhutani 65 hektar itu harus diganti dua kali lipat. Karena seperti itulah dalam ketentuan UU. "Bukan domainnya menteri, tapi pemerintah dengan DPR RI," ujarnya.
Nizar mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan ke pemerintah kalau memang kereta cepat lebih banyak mudaratnya. "Kalau dari segi ekonominya sangat merugikan, maka kami sarankan agar ditunda dulu. Kajian yang dipakai campur baur China- Jepang dari dokumen yang ada di tangan kami," ungkapnya.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra