DPR Segera Bahas Perppu Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pihaknya sudah menerima dokumen peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada) dan akan segera membahasnya.
Dikatakan, Perppu yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, hari ini sudah langsung disampaikan ke Badan Legislasi DPR.
"Kita sudah menerima Perppu dua hari lalu. Hari ini juga langsung kita tindaklanjuti saya serahkan ke Baleg. Secepatnya akan dibahas," kata Setya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/10).
Diketahui Presiden SBY sudah menerbitkan dua Perppu. Pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu tersebut sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pihaknya sudah menerima dokumen peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tahap Awal, Wisata Tower Ampera Dibuka Hanya Untuk Orang Berprestasi
- Indonesia Kirimkan 200 Ribu Pelaut ke Seluruh Dunia, Terkenal Tangguh di Lautan
- Warga Banjarkemantren Sambangi Kantor Kejari Sidoarjo, Begini Tuntutannya
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg
- Prof Asrorun Niam Sholeh Terima Penghargaan Elshinta Award 2025
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri