DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan parlemen sudah menerima surat dari Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Perhari ini tadi sudah ditandatangani beliau," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan RKUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum, yakni polisi bakal bertindak sebagai penyidik.
"Jadi, polisi adalah penyidik utama dan jaksa itu penuntut tunggal, kurang lebih begitu, ya," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan RKUHAP akan mengatur upaya maksimal mencegah kekerasan selama proses pemeriksaan.
Sebab, kata dia, Pasal 31 di RKUHAP mengatur soal pemeriksaan yang harus menyalakan kamera pengawas atau CCTV.
"Pasal 31 kami bikin pengaturan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu harus ada CCTV dan, bahkan di setiap tempat penahanan itu harus ada CCTV," ujarnya.
Habiburokhman juga mengatakan RKUHAP bakal berisi aturan yang memperkuat peran advokat dalam menyampaikan keberatan saat mendampingi klien.
DPR bakal membahas RKUHAP setelah menerima surat dari Presiden RI Prabowo Subianto. Sejumlah titik krusial akan muncul dalam aturan baru itu.
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan
- Akademisi Ungkap 2 Tantangan Tata Kelola Intelejen di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya