DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan parlemen sudah menerima surat dari Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Perhari ini tadi sudah ditandatangani beliau," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan RKUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum, yakni polisi bakal bertindak sebagai penyidik.
"Jadi, polisi adalah penyidik utama dan jaksa itu penuntut tunggal, kurang lebih begitu, ya," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan RKUHAP akan mengatur upaya maksimal mencegah kekerasan selama proses pemeriksaan.
Sebab, kata dia, Pasal 31 di RKUHAP mengatur soal pemeriksaan yang harus menyalakan kamera pengawas atau CCTV.
"Pasal 31 kami bikin pengaturan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu harus ada CCTV dan, bahkan di setiap tempat penahanan itu harus ada CCTV," ujarnya.
Habiburokhman juga mengatakan RKUHAP bakal berisi aturan yang memperkuat peran advokat dalam menyampaikan keberatan saat mendampingi klien.
DPR bakal membahas RKUHAP setelah menerima surat dari Presiden RI Prabowo Subianto. Sejumlah titik krusial akan muncul dalam aturan baru itu.
- Menteri yang Menganggap Jokowi Bos Layak Ditendang dari Kabinet Merah Putih
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Prabowo Pengin Hapus Kuota Impor, Ketua Banggar Sampaikan 6 Catatan Penting
- Prabowo Nilai TKDN Saat Ini Terlalu Dipaksakan, Investor Tak Melirik