DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
"Kemudian advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi dan di KUHAP yang lama itu advokat hanya diatur dan mendampingi tersangka. Jadi, sekarang di KUHAP baru advokat bisa mendampingi saksi dan sekaligus korban," tambah dia.
Habiburokhman mengatakan RKUHAP juga akan memperbaiki syarat penahanan yang sebelumnya berdasarkan subjektif penyidik.
Syarat penahanan sebelumnya ialah kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Menurut dia, dalam RKUHAP yang baru syarat penahanan bukan lagi tentang kekhawatiran, melainkan upaya.
"Jadi, sudah harus ada tindakan yang konkret dan dibuktikan bahwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti," kata dia. (ast/jpnn)
DPR bakal membahas RKUHAP setelah menerima surat dari Presiden RI Prabowo Subianto. Sejumlah titik krusial akan muncul dalam aturan baru itu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Gubernur Jateng Setuju RM Margono Kakek Prabowo jadi Pahlawan Nasional
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kewenangan Jumbo Polisi di RUU KUHAP
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis