DPR Segera Panggil Jaksa Agung, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo harus mempersiapkan diri menjelaskan keputusannya mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan akan segera memanggil Prasetyo untuk menjelaskan keputusannya usai masa reses. "Reses tiga minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung," ungkap Desmon di gedung DPR Jakarta, Senin (7/3).
Ini disampaikan Desmon ketika beraudiensi dengan perwakilan Forum Masyarakat Perduli Penegakan Hukum (FMPPH) yang terdiri dari Sisno Adiwinoto (Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian); Alfons Loemau (Perhimpunan Pengacara Pngawal Konsitusi); Rio Rama Baskara (Serikat Pengacara Nasional); dan Andi Syamsul Bahri (Peduli Kejujuran).
Kehadiran forum tersebut untuk mendesak agar DPR RI menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mengabaikan perkara (deponering) AS dan BW.
"Keadilan telah diambil alih kekuasaan, seolah-olah institusi kejaksaan tak mempercayai kepolisian," kata Andi Syamsul Bahri saat audiensi tersebut.
Desmond ketika itu menyatakan tuntutan FMPPH menjadi atensi komisi bidang hukum DPR. Apalagi Jaksa Agung sudah meminta pendapat dewan sebelum mengambil keputusan soal deponering. Hanya saja, hal itu tetap dilakukan meski DPR keberatan. Karenanya, komisi III juga akan mengkaji keputusan tersebut.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan tuntutan FMPPH agar DPR melakukan interpelasi maupun menggunakan hak angket bisa dilakukan selama memenuhi syarat.
"Ini hak melekat terhadap anggota," ungkap politikus yang akrab disapa Bamsoet.
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo harus mempersiapkan diri menjelaskan keputusannya mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi