DPR Segera Panggil Jaksa Agung, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo harus mempersiapkan diri menjelaskan keputusannya mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan akan segera memanggil Prasetyo untuk menjelaskan keputusannya usai masa reses. "Reses tiga minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung," ungkap Desmon di gedung DPR Jakarta, Senin (7/3).
Ini disampaikan Desmon ketika beraudiensi dengan perwakilan Forum Masyarakat Perduli Penegakan Hukum (FMPPH) yang terdiri dari Sisno Adiwinoto (Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian); Alfons Loemau (Perhimpunan Pengacara Pngawal Konsitusi); Rio Rama Baskara (Serikat Pengacara Nasional); dan Andi Syamsul Bahri (Peduli Kejujuran).
Kehadiran forum tersebut untuk mendesak agar DPR RI menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mengabaikan perkara (deponering) AS dan BW.
"Keadilan telah diambil alih kekuasaan, seolah-olah institusi kejaksaan tak mempercayai kepolisian," kata Andi Syamsul Bahri saat audiensi tersebut.
Desmond ketika itu menyatakan tuntutan FMPPH menjadi atensi komisi bidang hukum DPR. Apalagi Jaksa Agung sudah meminta pendapat dewan sebelum mengambil keputusan soal deponering. Hanya saja, hal itu tetap dilakukan meski DPR keberatan. Karenanya, komisi III juga akan mengkaji keputusan tersebut.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan tuntutan FMPPH agar DPR melakukan interpelasi maupun menggunakan hak angket bisa dilakukan selama memenuhi syarat.
"Ini hak melekat terhadap anggota," ungkap politikus yang akrab disapa Bamsoet.
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo harus mempersiapkan diri menjelaskan keputusannya mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti