DPR Segera Panggil Menkominfo untuk Tuntaskan RUU Penyiaran
Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran bisa segera dituntaskan. Pasalnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Salah satu contoh, kata Bambang, kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan TV analog switch off ke TV digital yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 trilyun per tahun.
“ATSDI tidak ingin terjebak dalam perbedatan sistem single mux atau multi mux. Terpenting, sistem yang dipilih tidak merugikan negara dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bambang Harymurti.
Pemerintah juga harus segera melaksanakan analog switch off agar kerugian negara tidak semakin besar dan pendapatan negara sebesar Rp 2,8 triliun per tahun bisa terpenuhi. "Serta terbukanya lapangan kerja yang sangat signifikan,” tukasnya.(boy/jpnn)
Bambang Soesatyo menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak terkait penyelesaian RUU Penyiaran tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia