DPR Segera Panggil Pimpinan KPK

DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendengar pelaksanaan tugas dan wewenang KPK pasca ditangkapnya Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.

"Pihak pimpinan KPK sudah menyetujui rapat dan agenda itu diselenggarakan Kamis (7/5) mendatang," kata Trimedya Panjaitan, saat memimpin rapat internal Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (5/5).

Rapat itu, lanjut Trimedya, secara khusus akan membahas tugas dan wewenang KPK sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, ada semacam kecemasan dari masyarakat yang memprediksi KPK akan melemah dan kehilangan kredibilitas setelah ditangkapnya Antasari Azhar oleh pihak kepolisian, Senin (4/5), dengan dakwaan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News