DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
Selasa, 05 Mei 2009 – 20:47 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendengar pelaksanaan tugas dan wewenang KPK pasca ditangkapnya Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Saat ini, ada semacam kecemasan dari masyarakat yang memprediksi KPK akan melemah dan kehilangan kredibilitas setelah ditangkapnya Antasari Azhar oleh pihak kepolisian, Senin (4/5), dengan dakwaan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
"Pihak pimpinan KPK sudah menyetujui rapat dan agenda itu diselenggarakan Kamis (7/5) mendatang," kata Trimedya Panjaitan, saat memimpin rapat internal Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (5/5).
Rapat itu, lanjut Trimedya, secara khusus akan membahas tugas dan wewenang KPK sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat