DPR segera Panggil Terawan dan MKEK
"Konteksnya kami di sini bermanfaat untuk rakyat, terjangkau, tidak memberatkan dan kami belum menemukan ada korban," katanya.
Mantan wakil gubernur Jawa Barat itu menuturkan, metode baru setiap tahun muncul di dunia kedokteran. Misalnya terapi stem cell, rompi antikanker, cangkok ginjal dan lain sebagainya.
Menurut Dede, ketika sudah digunakan oleh puluhan hingga ribuan orang, tentu harus ada payung hukum yang mengatur metode tersebut. Payung hukum itu tidak mesti dalam bentuk undang-undang. Bisa saja dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Dia pun menyatakan, DPR tidak mengetahui detail pelanggaran etik Terawan yang dimaksudkan oleh MKEK. Menurut dia, di media massa disebutkan salah satunya dokter Terawan memasang iklan.
"Iklan yang mana, melangkahi kewenangannya, itu harus dijelaskan, bisa didudukkan, dicari," katanya.
Dia pun mempertanyakan persoalan sekarang dokter ini sudah banyak menyelamatkan pasien, tapi kemudian dipecat.
"Lalu ini yang menyelamatkan siapa? Ini kami serahkan ke pemerintah akan melakukan apa. Ini dokter sudah baik, diakui internasional," ujarnya.
Dia mengatakan tidak pas jika harus mengintervensi keputusan suatu organisasi. Namun, kata dia, pihaknya hanya meminta pemerintah agar bisa melakukan posisi yang sama-sama saling diuntungkan.
"Artinya, MKEK menjalankan fungsi, Terawan menjalankan fungsinya. Jadi dicari titik tengah, kami maunya mediasi," kata politikus Partai Demokrat, itu. (boy/jpnn)
DPR tidak mengetahui detail pelanggaran etik Dokter Terawan yang dimaksudkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Menag Sebut 500 Kasus Perceraian Karena Beda Pilihan, Dede Yusuf Tanggapi Begini
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah