DPR Segera Proses calon Anggota DKPP
Selasa, 15 Mei 2012 – 16:02 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan DPR segera membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu. DPP ini bertugas memeriksa dan memutus pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu sampai ke tingkat bawah. "Terhadap anggotanya yang berasal dari tokoh masyarakat mengacu pada Pasal 109 ayat (6) UU nomor 15 tahun 2011 yakni anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat berjumlah lima orang terdiri dari dua orang usulan Presiden dan DPR tiga orang," ungkapnya.
"Perintah untuk membuat DKPP merujuk pada UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 81/PUU-IX/2011, tanggal 4 Januari 2012," kata Agun Gunandjar Sudarsa, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/5).
Dijelaskan, DKPP terdiri dari 7 orang yang terdiri dari atas satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu dan lima orang dari tokoh masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan DPR segera membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu
BERITA TERKAIT
- Baliho & Spanduk Dirusak, Dukungan ke Paslon AMAn Justru Kian Banyak
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat