DPR Segera Proses calon Anggota DKPP

DPR Segera Proses calon Anggota DKPP
DPR Segera Proses calon Anggota DKPP
Khusus usulan tiga orang dari DPR, imbuh dia, Komisi II akan menyeleksi dari tokoh masyarakat dan segera diproses dalam waktu dekat yang kemudian disampaikan kepada Presiden sebagaimana perintah Pasal 109 ayat (7) UU nomor 15 tahun 2011.

Ditegaskannya, keberadaan DKPP sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkualitas untuk memberikan akuntabilitas penuh terhadap pemenang Pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

"Oleh karena itu, DPR akan melakukan tahapan pembentukan DKPP dari tanggal 16 Mei sampai dengan 5 Juni 2012 untuk menyeleksi 3 orang usul DPR di DKPP. Mekanisme pemilihan anggota DKPP ini akan kami lakukan secara bertanggung jawab sesuai mekanisme dan Tatib DPR RI," tegas politisi Partai Golkar itu. (fas/boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan DPR segera membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News