DPR Segera Proses Pertimbangan Amnesti untuk Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjanjikan akan memproses dengan cepat pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, terpidana pelanggaran UU ITE.
Hal ini disampaikan Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (15/7). Saat ini, DPR tinggal menunggu surat permintaan pertimbangan dari presiden.
“Kami di DPR masih menunggu surat Presiden. Kalau sore ini masuk maka besok kami akan membicarakan di Paripurna pagi," ujar Bamsoet.
Dia menjelaskan, begitu surat permintaan dari presiden diterima, DPR akan menyampaikannya dalam sidang paripurna dan membahasnya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu mekanismenya ditindaklanjuti oleh Komisi lll DPR.
"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti untuk Baiq Nuril," ucap Bamsoet sembari memastikan prosesnya akan mulus karena menyangkut kemanusiaan.
Baiq Nuril didampingi kuasa hukum, anggota DPR dan aktivis sudah menyerahkan permohonan amnesti kepada presiden melalui KSP Moeldoko, Senin pagi.
Moleodko sendiri menyebut permohonan Nuril akan segera diproses untuk dimintakan pertimbangan ke DPR. "Secepatnya, segera dimintai pertimbangan ke DPR," katanya.(fat/jpnn)
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, begitu surat permintaan dari presiden diterima, DPR akan menyampaikannya dalam sidang paripurna dan membahasnya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban