DPR Segera Putuskan Nasib Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih belum jelas.
Naskah perppu diklaim sudah sampai ke meja pimpinan DPR. Namun, belum sampai ke Komisi II DPR.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali tetap optimistis di masa sidang nanti persoalan perppu itu sudah ada kejelasan. Menurut Amali, perppu itu beda dengan UU.
“Jadi, hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak sehingga lebih gampang. Itu nanti sikap fraksi yang disampaikan di paripurna,” kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Dia memastikan, pembahasan akan lebih mudah. Komisi II DPR akan mengundang para pihak untuk mendengarkan. Kemudian, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan.
Nah, pandangan-pandangan fraksi itulah yang nanti akan dilaporkan ke paripurna DPR. “Jadi, fraksi silakan mengambil sikap,” tegasnya.
Dia mengatakan, kalau sikap fraksi sudah di rapat komisi atau panitia kerja tentu lebih bagus. Tapi, kalau tidak bisa mendapatkan satu pandangan yang utuh, tentu tidak perlu lama-lama untuk mendorong ke paripurna.
“Karena mau diapakan pun, sikapnya tetap begitu. Saya berharap semua satu pandangan dari berbagai fraksi yang ada di Komisi II DPR,” ujarnya.
Lebih jauh dia berharap, penuntasan perppu itu tidak akan melewati satu masa sidang. Kalau bisa diselesaikan lebih cepat, tentu akan sangat bagus.
Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1
- Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR