DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Selasa, 16 November 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa DPR akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurut Karding, ketentuan yang akan direvisi adalah pasal-pasal yang terkait dengan penyelenggara haji yang diselenggarakan Kementerian Agama.
"Revisi undang-undang tersebut mutlak dilakukan guna mempertegas pemisahan peran Kementerian Agama sebagai operator sekaligus regulator, bahkan juga berperan sebagai pengawas yang dilakukan oleh Irjen Kementerian Agama," ujar Abdul Kadir Karding melalui telepon genggamnya, Selasa (16/11).
Baca Juga:
Struktur regulator, operator dan pengawasan yang berada dalam satu tangan ini, lanjut Karding, jelas akan mempersulit pihak-pihak yang ingin berkontribusi ataupun mengkritisi penyelenggaraan haji. "Jadi wajar pada setiap musim berbagai kekeliruan terjadi dan itu berulang kali," tegasnya.
Proses revisi juga akan mengkaji soal penganggaran dana haji yang nantinya akan diperdalam oleh Panitia Kerja (Panja) Haji DPR. "Setelah Tim Pengawas II kembali ke Jakarta, semua fakta akan dibahas lalu di-cross check dengan pasal-pasal yang memberikan hak-hak istimewa kepada Kementerian Agama," ujar Karding.
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa DPR akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi