DPR Segera Surati Jokowi agar Lantik BG Jadi Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan bahwa komisi yang membidangi hukum itu akan segera menyurati Presiden Joko Widodo agar segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, kini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi sehingga status tersangka yang disandang Budi batal demi hukum.
"Komisi III sore ini akan rapat internal, minta pimpinan DPR segera menyurati presiden untuk melantik (Budi sebagai Kapolri, red),” kata Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan, idealnya dengan putusan praperadilan itu maka hari ini juga sebaiknya Presiden Joko Widodo melantik Komjen BG sebagai kapolri. Alasannya, putusan praperadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya kira hari ini akan dilantik. Karena putusan PN Jaksel sudah in kracht. Pak Jokowi kan konsisten. Memang paling fair menunggu praperadilan ini," jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan Presiden Jokowi memilih keputusan lain dengan tetap tidak melantik BG, Trimedya menepis kemungkinan itu. Sebab, Trimedya meyakini Jokowi akan taat hukum.
"Seharusnya tidak. Pak Jokowi taat hukum. Kalau gak sore, malam nanti kita akan ada rapat internal. Memang Komisi III menginginkan hari Senin (ini dilantik)," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen BG selaku tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan bahwa komisi yang membidangi hukum itu akan segera menyurati Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban