DPR Segera Tegur Mendagri Terkait Pemakzulan Bupati Karo
"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujar Irman Putra Sidin kepada JPNN, 28 Mei 2014.
Ketentuan tenggat 3 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."
Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014. Namun, hingga lewat 24 Mei, Keppres belum juga terbit. (sam/jpnn)
JAKARTA - DPR menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Karo, Sumut, yang mengusulkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?