DPR Segera Tegur Mendagri Terkait Pemakzulan Bupati Karo

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujar Irman Putra Sidin kepada JPNN, 28 Mei 2014.
Ketentuan tenggat 3 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."
Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014. Namun, hingga lewat 24 Mei, Keppres belum juga terbit. (sam/jpnn)
JAKARTA - DPR menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Karo, Sumut, yang mengusulkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi