DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

jpnn.com, JAKARTA - Kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.
Namun, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan, belum juga diterbitkan. Oleh karena itu, anggota DPR RI Putri Komarudin mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar PP bisa segera diterbitkan.
“Kami mendesak pemerintah beserta regulator terkait agar segera merampungkan peraturan turunan ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut,” ujar Putri Komarudin.
Anggota DPR RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam kesimpulan rapat.
Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.
“OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.
Anggota DPR RI Putri Komarudin mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar segera menerbitkan PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto.
- Mas Kanang Kritik Kinerja BUMN Karya: Kenapa Tidak Fokus Internasional Saja?
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Sudah Disepakati, CPNS Juga, tetapi yang Tak Lolos PPPK Menuntut Kejelasan
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR