DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menyebutkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia nilainya luar biasa.
Menurut dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor pasar modal.
“Instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang illegal. Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” ujar Putri Komarudin.
Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto, akan lebih baik berada di bawah OJK dibanding di bawah Bappebti.
“OJK menurut Saya memiliki SDM yang lebih lengkap dan punya pengalaman mengatur mengawasi lembaga-lembaga keuangan sesuai standar internasional,” ujarnya Piter Abdullah.
Dia percaya pemerintah dan OJK akan menindaklanjuti UU P2SK pada waktunya. Piter Abdullah mengaku tahu bahwa OJK sudah mempersiapkan banyak hal untuk pengalihan kewenangan tersebut.(fri/jpnn)
Anggota DPR RI Putri Komarudin mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar segera menerbitkan PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Upbit Indonesia Bagikan Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global