DPR Sentil Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengkritisi kinerja anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Tenaga Kerja Syafrie AB.
Itu karena dinilai melampaui kewenangan yang bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam lembaga tersebut.
"Ada beberapa catatan dan aduan yang masuk dari serikat pekerja terkait tindakannya yang kurang terpuji. Seperti tindakan mengancam, memaki, menghina dan abuse of power," ujar Irgan pada rapat Komisi IX dengan Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1).
Tindakan Syafrie yang dianggap kurang baik, antara lain, sering melakukan inspeksi mendadak dengan mengancam mutasi terhadap pejabat yang ada.
Saat ini setidaknya sembilan dari sebelas kantor wilayah BPJS Tenaga Kerja di daerah menyatakan mosi tak percaya pada Syafrie.
"Kami juga berharap jangan sampai ada intervensi ke direksi, sehingga direksi tidak bisa melakukan terobosan-terobosan. Padahal saat ini kinerja BPJS Tenaga Kerja landai-landai saja. Masih banyak orang yang sulit membedakan mana BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja," ucap Irgan.
Pandangan senada juga dikemukakan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto.
"Saat ini Dewas BPJS Tenaga Kerja sudah berjalan melampaui kewenangan. Bahkan sudah masuk dalam operasional yang menjadi kewenangan direksi," tukas Hery.
Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengkritisi kinerja anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Tenaga Kerja Syafrie AB.
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A