DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois
Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan bahwa ‘kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini’. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Siti Nadia dalam diskusi.
“Nama dan logo produk masih bisa. Namun, memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” tutur dia.
Tidak sampai di situ, perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek.
Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan bahwa ‘penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia’ sedangkan pada poin f dinyatakan ‘penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial’.
Dalam diskusi, Siti justru mengatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok.
“Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakukan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” imbuhnya. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Regulasi yang dibuat Kemenkes dikhawatirkan berpotensi memicu gelombang PHK, menggerus penerimaan negara, dan telah mendapatkan penolakan banyak pihak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan DPR Tempati Rumdin di Widya Chandra, Dasco: Saya Saat Ini Tinggal di Rumah Sendiri
- Anggota DPR Periode 2024-2029 Bakal Terima Tunjangan Perumahan Tiap Bulan
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- Elektabilitas Tinggi di Pilkada Sulteng, Ahmad Ali: Alhamdullilah, Masih Diingat Rakyat
- Kaesang Ucapkan Selamat untuk Puan Maharani, Lalu Singgung RUU Perampasan Aset
- Tok! Puan Maharani Resmi Menjadi Ketua DPR RI, Ini Empat Nama Pimpinan Lainnya