DPR Menyepakati Jumlah dan Komposisi AKD, Begini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar dengan pimpinan sembilan fraksi melakukan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), Jumat (18/10), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tertutup itu membahas jumlah dan komposisi anggota pada alat kelengkapan dewan (AKD).
"Dalam rapat yang tadi dipimpin Pak Aziz, kami pimpinan DPR dan fraksi sudah menyetujui komposisi jumlah anggota fraksi-fraksi dan pada komisi-komisi antara 48 sampai 56 anggota,” kata Puan kepada wartawan usai rapat.
Selain itu, lanjut Puan, rapat juga menyetujui komposisi jumlah anggota fraksi pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yakni 17 orang.
Tidak hanya itu, rapat juga menyetujui keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) yang terdiri dari perwakilan daerah pemilihan (dapil), pimpinan fraksi, dan komisi.
Komposisinya adalah perwakilan dapil 80 anggota, pimpinan fraksi sembilan, komisi ada 11. "Jadi, total ada 100 orang," ujar ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Puan menambahkan setelah kesepakatan ini, maka rencananya akan digelar Rapat Paripurna DPR Selasa 22 Oktober 2019.
Menurut Puan, agenda rapat itu adalah penetapan jumlah komisi, komposisi anggota dan pimpinan AKD.
"Dalam rapat paripurna yang akan datang akan kami sampaikan kepada publik. Jadi nanti termasuk juga penetapan bidang tugas pimpinan DPR," ujar Puan.(boy/jpnn)
Rapat konsultasi pimpinan pengganti Bamus menyetujui komposisi jumlah dan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?