DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada
Senin, 02 Februari 2015 – 22:33 WIB
Sementara itu soal penyelesaian sengketa pilkada masih akan dibahas dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA). Sebab, MK telah memutuskan tidak lagi menangani sengketa Pilkada.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat menunjuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita