DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada
Senin, 02 Februari 2015 – 22:33 WIB

DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada
Sementara itu soal penyelesaian sengketa pilkada masih akan dibahas dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA). Sebab, MK telah memutuskan tidak lagi menangani sengketa Pilkada.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat menunjuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo