DPR Serahkan Keputusan Reklamasi Teluk Jakarta ke Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah pusat punya kewenangan memutuskan penghentian reklamasi Teluk Jakarta.
Sebab, area itu karena merupakan kawasan strategis nasional. Ini disampaikan Herman menanggapi sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat.
Sebelumnya, Djarot masih mempertanyakan keputusan pemerintah menyetop reklamasi Pulau G secara permanen.
"Semua keputusan menjadi domain pemerintah pusat karena Teluk Jakarta adalah kawasan strategis nasional dan terkait urusan tiga provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," kata Herman, Sabtu (2/7).
Politikus Partai Demokrat itu tidak mempersoalkan keputusan penghentian reklamasi Teluk Jakarta.
Herman menambahkan, DPR akan terus mengawasi proses pengambilan kebijakan terhadap pengelolaan Teluk Jakarta. Harapannya ialah agar tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, yang penting sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sejalan dengan keinginan masyarakat," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah pusat punya kewenangan memutuskan penghentian reklamasi Teluk Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS