DPR Serap Aspirasi Terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia

DPR Serap Aspirasi Terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Christina Aryani. Foto: Twitter @christinaaryani

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah adanya rencana revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, DPR RI menggelar Focus Group Discussion tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani yang menginisiasi kegiatan ini menegaskan bahwa penerapan Dwi Kewarganegaraan menjadi aspirasi dari masyarakat Indonesia di Luar Negeri (diaspora) mengingat adanya konsekuensi hukum dari penerapan UU exsisting (UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan).

“Kami berharap dari FGD ini bisa mendapatkan banyak masukan dan tentu saja menjadi wacana yang terus bergulir di masyarakat sampai saatnya kita menemukan formula yang tepat agar revisi UU ini benar?benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Christina saat memberikan kata sambutan pada acara FGD tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11).

Menurut Christina, Indonesia mengadopsi asas kewarganegaraan ganda terbatas khusus bagi anak dari perkawinan campur maupun anak yang lahir di negara berasas ius soli.

Secara prinsip kata dia, UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya.

“Meski perlu kita ingat bahwa untuk merubah suatu UU diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik, yang akan mengkaji berbagai aspek, seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya, serta kesiapan dari para penyelenggara negara," tegas wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.

Saat ini kata Christina, Revisi Undang-Undang Dwi Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Periode 2020 –2024.

“Jika saya boleh berpendapat, key point-nya bukanlah meng-Indonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan ke-Indonesiaan seseorang," tukasnya.

UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News