DPR Serap Aspirasi Terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memberikan keynote speech menyambut baik inisiatif FGD terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia.
“Terkait hal ini semua pihak harus betul-betul mengkaji dari seluruh aspek, positif dan negatif, terutama asas manfaat dari penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Semoga hasil FGD ini bisa menjadi bahan masukan yang baik bagi Pemerintah dan DPR-RI untuk bisa kita ramu bersama-sama dalam pembahasan tingkat konsultasi,” katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Siti Nugraha Mauludiah, Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia Dino Patti Djalal, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham Baroto, dan Direktur Kontra Spionase Badan Intelijen Negara, E. Suryo Widodo.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset