DPR Serap Aspirasi Terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memberikan keynote speech menyambut baik inisiatif FGD terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia.
“Terkait hal ini semua pihak harus betul-betul mengkaji dari seluruh aspek, positif dan negatif, terutama asas manfaat dari penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Semoga hasil FGD ini bisa menjadi bahan masukan yang baik bagi Pemerintah dan DPR-RI untuk bisa kita ramu bersama-sama dalam pembahasan tingkat konsultasi,” katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Siti Nugraha Mauludiah, Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia Dino Patti Djalal, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham Baroto, dan Direktur Kontra Spionase Badan Intelijen Negara, E. Suryo Widodo.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian