DPR Sesalkan Antam Tak Bayar Retribusi
Selasa, 06 Desember 2011 – 04:56 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Aryani menyesalkan tindakan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang sudah melakukan delapan kali pengapalan nikel tapi tidak membayar retribusi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Antam Tbk harusnya menjadi contoh bagi perusahaan laiinya.
"Jika berita tersebut benar ini "menampar" kredibilitas BUMN kita. Dimana yang seharusnya melaksanakan good corporate governance tapi malah melakukan pelanggaran," kata Dewi Aryani di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Baca Juga:
Ketidakpatuhan perusahaan tambang plat merah itu mengemuka setelah kuasa hukum Pemkab Konawe Utara, Razak Naba membeberkan ke media. Kata dia, selama pengapalan nikel yang dikeruk dari tanah Konut, PT Antam Tbk tak pernah membayar retribusi.
"Sesuai fakta tak satu rupiah pun retribusi yang dibayar PT Antam untuk Pemkab Konut selama pengapalan. "Mana buktinya kalau sudah bayar. Retribusi berupa kompensasi 0,5 persen untuk PAD harusnya Antam membayar sekitar Rp 2 miliar dari delapan kali pengapalan. Ini tidak ada sama sekali. Belum retribusi lainnya," jelas Razak.
JAKARTA - Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Aryani menyesalkan tindakan PT Aneka Tambang (Antam)
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah