DPR Sesalkan Kasus Pembuangan Jenazah ABK WNI di Laut Lepas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyesalkan adanya kasus pembuangan jenazah anak buah kapal atau ABK warga negara Indonesia (WNI) bernama Moh. Alfalah di laut lepas. Insiden tersebut membawa kabar buruk bagi ketenagakerjaan terutama sektor kelautan.
“Saya menyampaikan rasa turut berdukacita yang mendalam atas kasus pembuangan jenazah ABK WNI di laut lepas,” kata Melki sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena dalam pernyataan persnya, Sabtu (25/1).
Melki menegaskan hal itu terkait kabar pembuangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI asal Sulawesi Selatan bernama Moh. Alfalah yang bekerja pada Kapal Asing. Jenazah Alm. Moh. Alfalah tersebut dibuang ke laut lepas dari kapal Long Xing 802 guna menghindari penularan penyakit ke kru kapal lainnya.
Oleh karena itu, Melki meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengusut lebih mendalam secara tuntas terkait hak-hak normative yang seharusnya diterima keluarga Alm. Moh. Alfalah, termasuk seluruh persyaratan dan kewajiban pemilik kapal.
Melki juga meminta Kemnaker berkoordinasi dengan Kemlu, Kemenhub dan stakeholder lainnya terkait pemulangan dan penyerahan jenazah Alm Moh. Alfalah kepada keluarga serta memfasilitasi pengurusan dokumen Alm.
Selain itu, Kemnaker harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap manning agreement dengan agency luar negeri yang lebih dahulu harus mendapatkan endorsement dari perwakilan RI. Juga meningkatkan pelindungan kepada Pelaut Awak Kapal yang bekerja di luar negeri atau pada kapal asing, mengingat perlindungan yang ada saat ini masih berpotensi merugikan para Pelaut Awak Kapal yang sedang bekerja.
“Kemnaker harus memberikan informasi terbaru terhadap kasus meninggalnya ABK WNI asal Sulawesi Selatan serta pembuangan jenazah ke laut lepas,” tegas Melki.
Pada kesempatan itu, Melki mengingatkan Kemnaker segera mengambil langkah cepat terhadap penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan sebagaimana amanat UU No 18 tahun 2017 tentang PPMI.
DPR menilai kasus pembuangan jenazah ABK WNI di laut lepas membawa kabar buruk bagi ketenagakerjaan terutama sektor kelautan.
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum