DPR Sesalkan Rendahnya Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum

DPR Sesalkan Rendahnya Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum
DPR Sesalkan Rendahnya Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboebakar Alhabsy menyayangkan anggaran bantuan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak terserap dengan baik. Menurutnya, hal itu diketahui dari laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan kepada Presiden.

Aboebakar mengatakan anggaran Rp 43 miliar itu ternyata belum bisa dioptimalisasikan untuk membantu rakyat miskin yang memiliki persoalan hukum. Karenanya, Aboebakar mengatakan perlu dilakukan evaluasi yang mendasar kenapa 310 organisasi pemberi bantuan hukum yang tersebar di Indonesia belum dapat menyerap anggaran tersebut.

"Apakah persoalannya belum tuntasnya komunikasi BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) selaku pelaksana tekhnis dari pemerintah dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang ada di lapangan ataukah proses administrasinya yang dirasa masih terlalu rumit," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/12).

Dijelaskan Aboebakar, perlu ada kajian yang mendalam oleh Kemenkumham atas kendala penyerapan dana tersebut. Sebab, kata dia, tentunya semua ingin anggaran tersebut akan mampu dimanfaatkan secara maksimal membantu masyarakat miskin yang memiliki masalah hukum. Menurutnya, mungkin perlu dipertimbangkan juga untuk menambah porsi anggaran penanganan kasusnya. Ia mengatakan, kalau tidak salah Kemenkumham menganggarkan Rp 5 juta untuk penanganan satu kasus litigasi sampai selesai.

"Padahal di beberapa daerah ada Pemda yang memberikan bantuan hukum untuk rakyat miskin yang prosinya lebih tinggi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu.

Ia mencontohkan, seperti di Sulteng porsi bantuan hukum untuk tingkat pertama dianggarkan Rp 10 juta per kasus, kemudian Rp 5 hingga Rp 7 juta di tingkat banding dan kasasi. "Bisa jadi LBH lebih memilih mengakses dana dari Pemda dari pada dari Kemenkumham karena porsi anggaran per kasusnya lebih tinggi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Boediono mengkritik program Kemenkumham terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk membantu warga kurang mampu tidak terserap dengan baik.

Boediono mendapat laporan tersebut dari UKP4 yang mengatakan adanya perbedaan antara anggaran yang ada di kertas dan di lapangan. Untuk itu, Boediono meminta Kemenkumham meneliti sekali lagi anggaran tersebut.

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboebakar Alhabsy menyayangkan anggaran bantuan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak terserap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News