DPR Setuju 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ada yang Berubah Judul

jpnn.com, JAKARTA - DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke 8, Masa Sidang II, Tahun Sidang 2019-2020.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpim rapat mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas membacakan laporan.
"Setelah mendengar seksama laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, maka selaku pimpinan DPR saya menanyakan ke sidang dewan terhormat apakah laporan Baleg 2020 dapat disetujui?" ucap Muhaimin. Ratusan anggota DPR yang memenuhi ruang rapat kompak menjawab setuju.
Supratman dalam laporannya menyatakan bahwa penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2020 sebenarnya satu paket dengan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.
Namun, Badan Musyawarah (Bamus) DPR 16 Desember 2019, hanya menetapkan Prolegnas 2020-2024 yang dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019. Pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2020 ditunda.
Baleg ditugaskan untuk menyusun kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 bersama pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk selanjutnya dilaporkan ke Bamus agar dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Masa Sidang II 2019-2020.
Supratman menjelaskan, 16 Januari 2020, Baleg menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly, Panitia Perancang Undang-Undang DPD, dan menyusun kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020.
"Kami telah menyepakati Prolegnas RUU Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU," ujar Supratman membacakan laporan Baleg.
Rapat paripurna DPR hari ini menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman