DPR Setuju 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ada yang Berubah Judul
Supratman melanjutkan Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan supaya RUU berstatus carry over tetap membutuhkan pembahasan terbatas pada beberapa materi dan substansi yang krusial, butuh simulasi penerapan, uji publik, serta dan sosialisasi. Selain itu, kata Supratman, Nasdem memberikan catatan RUU Minerba belum layak disebut RUU carry over.
Lebih jauh dia menyampaikan penyusunan kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 oleh Baleg itu juga disampaikan ke seluruh pimpinan Komisi I sampai XI DPR. Penyampaian iti dilakukandalam rapat terbatas pimpinan Baleg dan pimpinan komisi, Selasa 21 Januari 2020.
Dia menambahkan dalam rapat, semua komisi pada prinsipnya memahami dan menerima penjelasan pimpinan Baleg terhadap hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2020 untuk dibawa dan ditetapkan dalam rapat paripurna. (boy/jpnn)
Rapat paripurna DPR hari ini menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?