DPR Setuju 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ada yang Berubah Judul

Supratman melanjutkan Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan supaya RUU berstatus carry over tetap membutuhkan pembahasan terbatas pada beberapa materi dan substansi yang krusial, butuh simulasi penerapan, uji publik, serta dan sosialisasi. Selain itu, kata Supratman, Nasdem memberikan catatan RUU Minerba belum layak disebut RUU carry over.
Lebih jauh dia menyampaikan penyusunan kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 oleh Baleg itu juga disampaikan ke seluruh pimpinan Komisi I sampai XI DPR. Penyampaian iti dilakukandalam rapat terbatas pimpinan Baleg dan pimpinan komisi, Selasa 21 Januari 2020.
Dia menambahkan dalam rapat, semua komisi pada prinsipnya memahami dan menerima penjelasan pimpinan Baleg terhadap hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2020 untuk dibawa dan ditetapkan dalam rapat paripurna. (boy/jpnn)
Rapat paripurna DPR hari ini menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan