DPR Setuju 65 RUU Pemekaran Dibahas
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna DPR menyetujui pembahasan 65 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru dilanjutkan pembahasannya, menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Fraksi Partai Golkar melalui Idris Laena selaku juru bicaranya mengatakan FPG memandang perlu membahas kembali RUU DOB. Sebab, berdasarkan data di Kementerian Dalam Negeri menyebutkan sebagian besar daerah otonomi baru berusia satu dan dua tahun menunjukkan kinerja yang cukup baik.
"Dari 57 daerah otonomi baru, saat usia satu tahun ada 13 DOB sudah bisa mencapai nilai di atas 30 persen dan 12 DOB usia 2 tahun mendapat nilai di atas 70 persen," kata Idris Laena dalam sidang paripurna, Kamis (24/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamaruddin menyebutkan, dari 65 usulan itu, sudah disepakati ada 33 usulan yang masuk prioritas. Usulan 33 pemekaran itu masuk gelombang pertama untuk segera dibahas.
"Rinciannya, 17 usulan pemekaran dari Papua dan Papua Barat, dan 16 dari daerah lain," ujar Kamaruddin yang juga Ketua Panja Pemekaran DPD RI di Jakarta, beberapa hari lalu. Seperti diketahui, DPD punya kewenangan ikut membahas RUU pemekaran.
Dijelaskan, sisanya yang gagal masuk pembahasan tahap I, dikarenakan ada syarat yang belum terpenuhi. "Yang tidak masuk pembahasan itu, ada syarat yang belum dilengkapi," terangnya. (fat/sam/jpnn)
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR menyetujui pembahasan 65 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru dilanjutkan pembahasannya, menjadi RUU usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis