DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti, tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo menggunakan haknya memberikan amnesti atau abolisi terhadap pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi, mendapat persetujuan Komisi III DPR.
Tapi dengan syarat, amnesty diberikan setelah ada proses hukum untuk menentukan bentuk kejahatan mereka.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, usai rapat kerja dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Sutiyoso, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, dan Kabareskrim Komjen Ari Dono mewakili Kapolri, di gedung DPR Jakarta, Kamis (21/7). Luhut datang mewakili pemerintah untuk meminta pertimbangan DPR.
"Inti dari pertemuan tadi, DPR sepakat dengan kesimpulan baik disampaikan TNI maupun Polri bahwa pemberian amnesti dan atau abolisi dimungkinkan kepada orang yang telah menjalani proses hukum," kata Bambang.
Selanjutnya, DPR meminta Menkopolhukam menindaklanjuti pertimbangan DPR, agar pemberian amnesti atau abolisi yang merupakan hak prerogatif presiden dilakukan secara selektif mungkin dan menjamin keamanan nasional ke depan menjadi lebih baik.
"Kami cuma berikan pertimbangan, tapi harus ada kepastian kejahatannya apa. Kalau separatis lebih mudah, kalau pidana ya diberikan amnesti. statusnya jelas dulu. Mau amnesti atau abolisi tergantung presiden," jelasnya.
Pertimbangan diberikan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR setelah mendengar penjelasan Kapolri melalui Kabareskrim Komjen Ari Dono dan Irjen TNI Letjen Setyo Sularso.
Ari mengatakan pemberianm amnesti dapat dilakukan secara hati-hati karena akibatnya semua hukum pidana akan dihapuskan dan mengembalikan hak tak bersalahnya.
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo menggunakan haknya memberikan amnesti atau abolisi terhadap pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi,
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu