DPR Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - Sembilan dari sepuluh fraksi di DPR memberi lampu hijau untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) sebagai undang-undang.
Penetapan UU tentang AEoI adalah salah satu syarat Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) agar Indonesia bisa meminta informasi keuangan dari negara lain untuk keperluan perpajakan.
Meski menyatakan persetujuan, anggota Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya memberikan catatan agar Ditjen Pajak fokus meningkatkan rasio pajak.
Pembukaan informasi keuangan milik wajib pajak juga harus tetap memastikan kenyamanan mereka.
DPR menyoroti kewenangan para petugas pajak yang berkapasitas mengakses data keuangan itu.
Mereka meminta tak semua pegawai pajak dapat membuka data keuangan milik wajib pajak.
”Dalam perppu tersebut, tidak ada pasal yang menjamin keamanan data nasabah di bank. Karena itu, pemerintah harus mengutamakan confidentiality dan safeguard,” katanya.
Satu-satunya fraksi yang berkeberatan dengan pembukaan data nasabah bank oleh aparat pajak adalah Partai Gerindra.
Sembilan dari sepuluh fraksi di DPR memberi lampu hijau untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun