DPR Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika menilai masih banyak yang bolong dalam perppu tersebut.
Terutama pembatasan tentang data keuangan dan wewenang Ditjen Pajak dalam membuka data keuangan itu.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati langsung melaporkan sikap fraksi-fraksi di DPR tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Sri mengaku masih memiliki pekerjaan rumah, yakni sosialisasi kepada Ditjen Pajak untuk mencegah aparatnya bertindak sewenang-wenang terhadap wajib pajak.
Menkeu juga menjanjikan penguatan peraturan internal, terutama menyangkut keamanan data, sistem, dan tingkat kerahasiaannya.
Begitu pula tata tertib serta tata kelolanya. Terutama siapa saja yang bisa mengakses dan bagaimana menjaga kerahasiaan data.
”Kami akan melakukan sosialisasi ke jasa-jasa keuangan, perbankan, capital market, dan masyarakat umum,” lanjut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Dia berjanji menuangkan aturan-aturan yang lebih detail. Khususnya terkait jaminan kerahasiaan hingga keamanan data informasi keuangan milik wajib pajak dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Sembilan dari sepuluh fraksi di DPR memberi lampu hijau untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun