DPR Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah
Rabu, 26 Juli 2017 – 09:28 WIB
Termasuk di antaranya sanksi bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan data keuangan nasabah.
”Itu sangat inti untuk reputasi Ditjen Pajak dan mencegah moral hazard. Itu masuk confidentiality and safeguard,” tegasnya. (ken/byu/c24/noe)
Sembilan dari sepuluh fraksi di DPR memberi lampu hijau untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun