DPR Setuju Honorer K2 jadi PPPK, Bagaimana Revisi UU ASN?

DPR Setuju Honorer K2 jadi PPPK, Bagaimana Revisi UU ASN?
Eka Mujianta, FHK2I Yogyakarta. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com - Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan pemerintah yang salah satu keputusannya mengarahkan 150.669 guru honorer K2 (kategori dua) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jadi pro-kontra. Sebagian honorer menerima, tapi lebih banyak yang menolak.
---
"Kami tolak PPPK." Penegasan itu selalu diucapkan acapkali JPNN meminta tanggapan honorer K2 maupun non K2. Mereka merasa hanya status PNS yang layak diberikan kepada honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup.

Ada kesal bercampur pesimistis di sana. Mereka waswas, PPPK hanya alat pemerintah untuk meredam gejolak di kalangan honorer K2 maupun non-kategori.

"Pokoknya sampai kapanpun kami menolak PPPK. Kalau PPPK dianggap sama kesejahteraannya dengan PNS, kenapa enggak sekalian saja kami di-PNS-kan. Kok tanggung amat?," kata Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (17/12).

Guru kelas di SDN Banjarnegara ini menegaskan, tidak akan ada kata menyerah bagi mereka untuk mendapatkan status PNS. Dia optimistis, jalan akan terbuka lebar bagi mereka.

DPR Setuju Honorer K2 jadi PPPK, Bagaimana Revisi UU ASN?

Korwil FHK2I Maluku Utara Said Amir. Foto: Istimewa for JPNN.com

Dia tidak mau honorer K2 dibuang dengan cara tidak manusiawi. Ketika uang negara dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur, tenaga honorer diperas sampai kering keringatnya. Giliran ada dana, honorer K2 dicampakkan, pemerintah merekrut CPNS dari jalur umum.

Keluhan Titi juga dirasakan Eka Mujianta, koordinator wilayah FHK2I Yogyakarta. Honorer K2 hanya minta keadilan dari pemerintah.

Pimpinan honorer K2 heran dengan sikap DPR yang ternyata juga setuju penyelesaian model PPPK, lupa dengan revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News