DPR Setuju I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jabat Komisioner KPU
Politikus Partai Golkar itu menambahkan dasar hukum PAW adalah Pasal 37 Ayat 4 Huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Doli menjelaskan berdasar hasil uji kelayakan dan kepatuhan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022 di Komisi II DPR pada 4 April 2017, telah menetapkan urutan suara terbanyak ke delapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan perolehan suara 21.
“Berdasar pertimbangan hukum itu rapat internal Komisi II memutuskan yang berhak mnggantikan Wahyu Setiawan adalah Saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” katanya.
Doli menjelaskan Komisi II DPR menyimpan harapan besar kepda komisioner KPU terpilih agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, propfesional, jujur dan adil. Komisi II DPR berharap komisioner di sisa masa kerjanya mampu mempersembahkan kerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yakni mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang demokratis dan berintegritas.
“Namun, berkomitmen membangun hubungan kerja konstruktif kepada DPR selaku pembuat undang-undang dan KPU sebagai pelaksana undang-undang,” ujarnya. (boy/jpnn)
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka suap PAW anggota DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024