DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk
Senin, 28 September 2009 – 17:32 WIB
JAKARTA- Setelah melalui perdebatan alot, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar akhirnya menyetujui pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc yang merupakan rekomendasi dari Pansus Penanggulangan atas Hasil Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998.
Selain itu, DPR juga menyetujui tiga rekomendasi Pansus lainnya, yaitu meminta presiden serta institusi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
Baca Juga:
Selain itu, juga merekomendasikan pada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, dan merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.
Dalam laporan di hadapan peserta rapat paripurna DPR RI, Ketua Pansus Effendi Simbolon menyatakan, rekomendasi yang diberikan hanya berdasarkan masukan dari Komnas HAM, saksi, korban dan keluarga korban. Karena selama dalam proses rapat dengar pendapat umum maupun rapat kerja, pemerintah dalam hal ini Kejagung, Kepolisian, dan Dephum HAM selalu berhalangan hadir.
JAKARTA- Setelah melalui perdebatan alot, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar akhirnya menyetujui pembentukan pengadilan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran