DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk
Senin, 28 September 2009 – 17:32 WIB
"Lembaga-lembaga tersebut hanya diwakili oleh pejabat yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan," ujar Effendi yang menyayangkan sikap pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Dengan adanya rekomendasi DPR ini, Kejaksaan Agung bisa melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dan proses peradilan dilakukan melalui pengadilan HAM Ad Hoc yang akan dibentuk melalui Keputusan Presiden.
Diterimanya rekomendasi ini disambut gembira para saksi, korban, dan keluarga korban yang hilang secara paksa periode 1997-1998. Kehadiran mereka dengan membawa setangkai mawar putih sempat membuat pewarta tertarik untuk mengabadikan gambarnya.
Meski rata-rata sudah berusia lanjut, namun semangat mereka untuk tetap mengikuti paripurna dari awal hingga akhir tidak surut. Para korban dan keluarga korban ini tak hanya memakan tempat di balkon paripurna, tapi juga di lobi Gedung Nusantara II. Mereka dengan santainya selonjoran sambil menyaksikan langsung TV Parlemen yang menayangkan jalannya rapat paripurna. (esy/JPNN)
JAKARTA- Setelah melalui perdebatan alot, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar akhirnya menyetujui pembentukan pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad