DPR Setuju Pengadilan Pemilu

Selisih Suara Tetap Disidangkan di MK

DPR Setuju Pengadilan Pemilu
DPR Setuju Pengadilan Pemilu
JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemilu. Komisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan tersebut dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, Pengadilan Pemilu rencananya akan menyidangkan kasus-kasus teknis. Sementara, sengketa hasil pemilu dan selisih suara akan tetap disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Untuk kasus-kasus yang butuh putusan cepat dan segera bisa disidangkan di pengadilan pemilu," katanya ketika dihubungi kemarin (16/5).

Chairuman mencontohkan, kasus-kasus teknis yang dapat ditangani pengadilan pemilu, antara lain, sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT), perselisihan pemilih yang tidak terdaftar, dan teknis penyelenggaraan yang tidak terkait langsung dengan hasil pilkada lainnya. "Persoalan teknis seperti itu membutuhkan putusan cepat karena terkait dengan urutan jadwal pelaksaan pilkada. Kalau harus dibawa ke MK, selain lambat juga lebih mahal," terangnya.

Selain pembentukan pengadilan pemilu, revisi UU Penyelenggara Pemilu juga akan memasukkan sejumlah usulan mekanisme penyelesaian sengketa teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada. "Beberapa usulan sudah ada," terangnya.

JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemilu. Komisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News