DPR Setuju Pengadilan Pemilu
Selisih Suara Tetap Disidangkan di MK
Senin, 17 Mei 2010 – 05:34 WIB

DPR Setuju Pengadilan Pemilu
JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemilu. Komisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan tersebut dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, Pengadilan Pemilu rencananya akan menyidangkan kasus-kasus teknis. Sementara, sengketa hasil pemilu dan selisih suara akan tetap disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Untuk kasus-kasus yang butuh putusan cepat dan segera bisa disidangkan di pengadilan pemilu," katanya ketika dihubungi kemarin (16/5).
Baca Juga:
Chairuman mencontohkan, kasus-kasus teknis yang dapat ditangani pengadilan pemilu, antara lain, sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT), perselisihan pemilih yang tidak terdaftar, dan teknis penyelenggaraan yang tidak terkait langsung dengan hasil pilkada lainnya. "Persoalan teknis seperti itu membutuhkan putusan cepat karena terkait dengan urutan jadwal pelaksaan pilkada. Kalau harus dibawa ke MK, selain lambat juga lebih mahal," terangnya.
Selain pembentukan pengadilan pemilu, revisi UU Penyelenggara Pemilu juga akan memasukkan sejumlah usulan mekanisme penyelesaian sengketa teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada. "Beberapa usulan sudah ada," terangnya.
JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemilu. Komisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia