DPR Setuju Pengadilan Pemilu
Selisih Suara Tetap Disidangkan di MK
Senin, 17 Mei 2010 – 05:34 WIB
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengadilan pemilu tidak bersifat spesial seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan pemilu dirancang berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) dan tidak memiliki hakim ad hoc atau nonkarir. "Pengadilan tipikor sebenarnya juga di bawah peradilan umum. Tapi pengadilan pemilu tidak harus terlalu khusus seperti pengadilan tipikor," terang anggota DPR dari Dapil Sumut I ini.
Baca Juga:
DPR menilai pengadilan pemilu akan meringankan tugas MK. Pasalnya, tahun ini saja, ada 244 pilkada. "Agar pemenuhan rasa keadilan itu bisa diberikan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Jangan sampai persoalan administratif saja lama prosesnya," katanya. (aga/kuh/noe)
JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemilu. Komisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum