DPR Setuju Pengadilan Pemilu
Selisih Suara Tetap Disidangkan di MK
Senin, 17 Mei 2010 – 05:34 WIB

DPR Setuju Pengadilan Pemilu
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengadilan pemilu tidak bersifat spesial seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan pemilu dirancang berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) dan tidak memiliki hakim ad hoc atau nonkarir. "Pengadilan tipikor sebenarnya juga di bawah peradilan umum. Tapi pengadilan pemilu tidak harus terlalu khusus seperti pengadilan tipikor," terang anggota DPR dari Dapil Sumut I ini.
Baca Juga:
DPR menilai pengadilan pemilu akan meringankan tugas MK. Pasalnya, tahun ini saja, ada 244 pilkada. "Agar pemenuhan rasa keadilan itu bisa diberikan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Jangan sampai persoalan administratif saja lama prosesnya," katanya. (aga/kuh/noe)
JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemilu. Komisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?