DPR Setuju Pengesahan Perppu Pemilu

DPR Setuju Pengesahan Perppu Pemilu
DPR Setuju Pengesahan Perppu Pemilu
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya menyetujui untuk membahas dan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi UU, pada Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

Persetujuan tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, EE Mangindaan, setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi di Komisi II DPR dalam Rapat Kerja dengan Mendagri Mardiyanto di ruang Komisi II DPR, Senin (20/4). Persetujuan untuk membahas dan menetapkan Perppu No. 1 tahun 2009 tersebut dipastikan setelah mendengar semua sikap fraksi yang disampaikan seluruh juru bicara (jubir) fraksi.

Jubir Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) DPR, Jamaluddin Karim misalnya, menyatakan FBPD gembira atas keputusan pemerintah menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam menghadapi situasi yang mengarah tidak normal. "Sejak awal, fraksi kami telah menyatakan bahwa secara konstitusional, pemerintah memiliki kewenangan konstitusional mengeluarkan Perppu," katanya.

"Obyektifitas dari situasi yang dinilai secara subyektif oleh presiden memang harus dikaji ulang oleh wakil rakyat. Penilaian terhadap situasi yang menjadi dasar dikeluarkannya Perppu harus dilalui, karena sesuai normatif ketatanegaraan sebagai satu solusi konstitusional dalam mengatasi situasi genting atau tidak normal, demi keselamatan bangsa dan negara," ucap Jamaluddin.

JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya menyetujui untuk membahas dan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News